Gonjang ganjing terhadap kewenangan petugas insiminasi buatan (IB) dan pemeriksaan kebuntingan (PKB) saat ini sedang hangat-hangatnya. Sebenarnya gonjang ganjing ini sudah cukup lama, hampir merata diseluruh peloksok nusantara, namun reaksinya silent. Setelah diterbitkannya Permentan no 3 tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, maka gonjang ganjing semakin hangat dan meluas, apalagi dengan munculnya kajian akademik dan somasi
terhadap Permentan no 3 tahun 2019. Sah-sah saja mereka melakukan Kajian akademik dan Somasi dengan dalil2 dan rujukan yang diacu sesuai sudat pandang dan kepentingannya. Itu WAJAR. Namun mereka lupa, bahwa setiap manipulasi biologis dan diagnose terhadap mahluk/hewan harus berlandas medis. Di kedokteran manusia aturan itu sudah lama dan sangat jelas, namun di dunia peternakan kejelasan aturan baru muncul setelah terbitnya Permentan no 3 tahun 2019. Lebih baik terlambat dari pada tidak adanya kejelasan aturan.